1.
Abstain
: sikap yang menunjukkan tidak menyatakan
pilihan atau tidak memberikan suara dalam suatu pemilihan, karena merasa tidak
ada yang cocok atau sebagai ungkapan protes.
2.
Affair
Politik : skandal politik atau
kejadian politik yang menghebohkan, biasanya bersifat negatif.
3.
Afiliasi
Partai Politik : kerjasama, pertalian atau memiliki hubungan dengan partai
politik lain berdasarkan ideologi.
4.
Aliansi
politik : ikatan atau persekutuan yang erat antar partai
politik atau aktivis politik.
5.
Aklamasi : persetujuan
bulat, sebuah keputusan yang dihasilkan dengan cara kesepakatan/persetujuan
penuh semua anggota musyawarah atau peserta pemilihan.
7.
Amandemen : perubahan.
8.
Anarkisme
: suatu
paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan,
dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan
terhadap kehidupan, sehingga harus dihilangkan/dihancurkan.
10.
Badan
Legislasi : badan yang berkedudukan sebagai pusat pembentukkan undang-undang/ hukum
nasional di DPR.
11.
Boikot : tindakan untuk tidak menggunakan, membeli, atau berurusan dengan
seseorang atau suatu organisasi
sebagai wujud protes
atau sebagai suatu bentuk pemaksaan.
12.
Budaya politik
: pola perilaku suatu masyarakat dalam
kehidupan benegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan,
hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota
masyarakat setiap harinya.
15.
Delegasi
: orang yang ditunjuk dan
diutus oleh suatu perkumpulan (negara dan sebagainya) dalam suatu perundingan.
16.
Demisioner
:
keadaan suatu kabinet yang telah mengembalikan mandat kepada kepala
negara tetepi masih melaksanakan tugas sehari-hari sambil menunggu dilantiknya
kabinet yang baru.
17.
Demokrasi
:
bentuk atau system pemerintahan di mana segenap rakyat turut serta
pemerintah melalui perantara wakil-wakilnya
18.
Depolitisasi : kebijakan yang diterapkan untuk menghapus
kegiatan politik.
19.
Desentralisasi
politik : pengakuan adanya hak mengurus kepentingan rumah tangga sendiri pada
badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat daerah-daerah tertentu.
21.
Diplomatik :
Berkenaan atau berkaitan dengan hubungan politik antara negara dan negara
22.
DPD : Dewan Perwakilan Daerah, merupakan lembaga
yang dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi
lainnya serta yang berkaitan dengan perimbnagan keuangan pusat dan daerah.
23.
DPR : Dewan Perwakilan Rakyat, merupakan lembaga yang
anggotanya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat
undang-undang), penyusunan anggaran dan pengawasan kepada pemerintah.
24. DPRD : Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, ada DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kabupaten
atau kota, merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat
provinsi atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah dalam menjalankan
tugasnya.
25. Dominasi : sebuah paham politik untuk melakukan
penalukan atau penguasaan.
26. Ekspansionisme
: bentuk paham yg ingin menguasai atau
menjajah sesuatu objek untuk tujuan tertentu.
27. Eksploitasi : politik pemanfaatan yang secara
sewenang-wenang terlalu berlebihan terhadap sesuatu subyek eksploitasi hanya
untuk kepentingan ekonomi
semata-mata tanpa mempertimbangan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan.
28. Etatisme : suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat
segala kekuasaan.
29. Feodalisme :
struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang
dijalankan kalangan bangsawan/monarki
untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan
pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra
30. Fraksi : pengelompokkan anggota DPR berdasarkan konfigurasi
partai politik hasil pemilu.
31. Fusi : peleburan dua atau lebih organisasi (partai
politik) menjadi satu.
32. Gubernur : jabatan politik di Indonesia. Gubernur
merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi.
33. Gouverment : pemerintahan.
34. Good gouverment : pemerintahan yang baik
35.
Hak
angket : hak DPR/DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan
pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
36. Hak interpelasi : hak
DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan
pemerintah yang penting dan strategis
serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
37.
Hak
imunitas : anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak
dapat dituntut dihadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau
pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat MPR,
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga.
38. Hak Pilih : Hak untuk dipilih menjadi anggota DPR atau keanggotaan
lain yang sejenis atau lainya.
39. Hak Memilih : Hak seseorang atau lebih untuk member
suara dalam masalah-masalah politik.
40. Haluan Politik : Arah
atau tujuan politik
42. Hubungan
bilateral : suatu
hubungan politik, budaya dan ekonomi di antara 2 Negara.
43. Hubungan
Internasional :
cabang dari ilmu politik,
merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara
negara-negara dalam sistem internasional.
44. Hukum
politik : hukum yang mengatur hubungan hukum negara dengan orang, antara
negara dan bagian-bagiannya, antara negara yang satu dan negara lainnya
45. Ilmu
politik : cabang
ilmu sosial yang membahas
teori dan praktik politik
serta deskripsi dan analisa sistem politik dan
perilaku politik
46. Imperialisme :
sebuah kebijakan di
mana sebuah negara besar dapat memegang kendali atau pemerintahan
atas daerah lain agar negara itu bisa dipelihara atau berkembang.
47. Intervensi : ikut campur,
mengatur.
48.
Kabinet
: badan atau dewan
pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif yang terdiri atas para menteri
49.
Kampanye
: gerakan atau tindakan serentak
untuk melawan atau mengadakan aksi, dan sebagainya
50. Kapitalis birokrat : orang
yang mempunyai kedudukan dalam lembaga pemerintahan atau dalam organisasi politik,
yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri.
51. Kaukus : sebuah pertemuan dari para pendukung atau
anggota sebuah partai politik.
52. Kebijakan
luar negeri :
serangkaian sasaran yang menjelaskan bagaimana suatu negara berinteraksi dengan
negara lain di bidang-bidang ekonomi,
politik, sosial, dan militer.
53. Kebijakan publik : kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di
masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.
54. Kekuasaan :
kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan
kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
55. Kekuasaan politik : kemampuan
untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran
kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka
56. Kelompok
garis lunak :
istilah yang digunakan secara informal, biasanya dalam politik, untuk
orang-orang yang lebih suka menghindari perang atau memilih perang sebagai
jalan terakhir.
57. Komunitarianisme : sebuah kelompok yang terkait,
namun berbeda filsafatnya.
58. Koalisi : kerjasama
antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen.
59. Koalisi Kabinet : dewan
menteri yang mewakili partai-partai terbesar yang duduk di DPR/parlemen.
61. Konsul : wakil resmi sebuah negara bertindak untuk
membantu dan melindungi warga negaranya serta menfasilitasi hubungan
perdagangan dan persahabatan (hal ini yang membedakan tugas antara seorang
konsul dengan duta besar yang mewakili sebuah negara) yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di
luar negeri dan berkewajiban menjaga kepentingan negara serta rakyatnya yang
berada di negara luar negeri tersebut.
62. Kudeta : sebuah tindakan pembalikan kekuasaan terhadap
seseorang yang berwenang dengan cara ilegal dan sering kali bersifat brutal,
inkonstitusional berupa "penggambilalihan kekuasaan",
"penggulingan kekuasaan" sebuah pemerintahan negara.
64. Lobi : aktivitas komunikasi yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok
dengan tujuan memengaruhi pimpinan organisasi lain maupun
orang yang memiliki kedudukan penting dalam organisasi dan pemerintahan
sehingga dapat memberikan keuntungan untuk diri sendiri ataupun organisasi
65. Masa reses : masa DPR atau DPD
melakukan kegiatan di luar masa sidang, khususnya bertemu konstituen atau
melakukan kunjungan kerja, di daerah, di dalam negeri ataupun di luar negeri.
66. Masa sidang : masa
DPR atau DPD melakukan kegiatan berupa rapat atau sidang, baik sidang di komisi
maupun paripurna, di DPR atau di luar DPR.
67. Mesin
politik : sebuah orgaisasi politik
disiplin tempat seorang bos atau kelompok kecil otoriter memerintahkan dukungan
dari sekelompok pendukung dan bisnis (biasanya pekerja kampanye), yang menerima
imbalan atas usaha mereka.
68. Milenarianisme : suatu keyakinan oleh suatu kelompok politik tentang suatu
transformasi besar dalam masyarakat.
69. MPR : Majelis Permusyawaratan
Rakyat, merupakan lembaga yang berwewenang mengubah dan menetapkan
Undang-Undang dan melantink presiden dan/atau wakil presiden.
70. Multilateralisme :
suatu istilah hubungan
internasional yang menunjukkan kerjasama antar beberapa negara.
71. Opini
politik : pendirian atau pandangan
politik, pendirian berdasarkan sikap politik atau ideologi
72. Otoritarianisme : bentuk pemerintahan yang bercirikan
penekanan kekuasaan hanya pada negara
atau pribadi tertentu, tanpa melihat derajat kebebasan individu
73. Parlemen : lembaga negara
yang membuat peraturan perundang-undangan.
74. Partai : perkumpulan
yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki asas, tujuan hukum yang semua
terencana di bidang politik.
75. Partai oposisi : perkumpulan
beberapa orang yang seasa, setujuan dan sehaluan dimana mereka tidak ikut serta
dalam kabinet.
76. Partai pemerintah : perkumpulan
beberapa orang yang seasas, sehaluan dan setujuan dimana mereka menyokong
pemerintah yang sedang berkuasa
77. Partai
politik : organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau
dibentuk dengan tujuan khusus.
79.
Pasifisme
: perlawanan terhadap perang
atau kekerasan sebagai sarana
untuk menyelesaikan pertikaian
81.
Politik
: ilmu yang membahas
tentang keatanegaraan atau kenegaraan yang meliputi sistem pemerintahan,
dasar-dasar pemerintahan
82. Politik
pecah belah :
kombinasi strategi politik,
militer, dan ekonomi yang bertujuan
mendapatkan dan menjaga kekuasaan dengan cara memecah kelompok
besar menjadi kelompok-kelompok kecil yang lebih mudah ditaklukan.
84.
Provinsi
: pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional.
85.
Rakyat
: seluruh penduduk suatu
Negara sebagai imbangan pemerintah
86. Rapat Gabungan Komisi: rapat
bersama yang diadakan oleh lebih dari satu komisi, dihadiri oleh anggota
komisi-komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh Pimpinan Rapat Gabungan
Komisi.
87. Rapat Kerja :
rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran,
atau Panitia Khusus dengan Pemerintah atau dengan alat kelengkapan DPD, atas
undangan Pimpinan DPR, yang dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan Badan
Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran atau Pimpinan Panitia Khusus.
88. Rapat Paripurna : rapat
anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam
melaksanakan tugas dan wewenang DPR.
89. Rapat Paripurna Luar Biasa :
rapat paripurna yang diadakan dalam masa reses apabila diminta oleh Presiden
dengan persetujuan pimpinan DPR, dikehendaki oleh pimpinan DPR dengan
persetujuan Badan Musyawarah.
90. Rapat Pleno :
rapat anggota suatu fraksi, komisi, badan, panitia DPR, DPD atau MPR.
91. Ratifikasi :
proses adopsi perjanjian
internasional, atau konstitusi
atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amandemen terhadap
konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya
92. RDP : Rapat
Dengar Pendapat, merupakan rapat antar komisi, beberapa komisi dalam rapat
gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus dengan
pejabat pemerintah yang mewakili instansinya, baik atas undangan pimpinan DPR
maupun atas permintaan pejabat pemerintah yang bersangkutan.
93. RDPU : Rapat Dengar
Pendapat Umum, yaitu rapat antar komisi, beberapa komisi dalam rapat gabungan
komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus
denganperseorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta, baik atas undangan
pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan.
94. Recall : pergantian
atau pemberhentian anggota DPR antarwaktu yang diajukan oleh partai politik
anggota DPR yang bersangkutan kepada pimpinan DPR.
95. Rekayasa
politik: sebuah
konsep dalam ilmu politik
yang berkaitan dengan upaya untuk merancang lembaga-lembaga politik dalam suatu
masyarakat
96. Rezim :
serangkaian peraturan, baik formal (misalnya, Konstitusi) dan informal (hukum
adat, norma-norma budaya atau sosial, dll) yang mengatur pelaksanaan suatu
pemerintahan dan interaksinya dengan ekonomi dan masyarakat
97. Sekretariat Jendral : untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas MPR, DPR dan DPD dibentuk Sekretariat
Jendral yang ditetapkkan dengan keputusan presiden, dan personalnya terdiri
atas pegawai negeri sipil.
99. Upeti : harta yang diberikan suatu pihak ke pihak lainnya, sebagai
tanda ketundukan dan kesetiaan, atau kadang-kadang sebagai tanda hormat.
100.Teori
perilaku politik :
sebagai salah-satu aspek dari ilmu politik yang berusaha
untuk mendefinisikan, mengukur dan menjelaskan pengaruh terhadap pandangan
politik seseorang, ideologi
dan tingkat partisipasi politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar